Jakarta - Di balik dukungan terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto, terselip tuntutan tegas dari legislatif agar pemerintah menuntaskan masalah lama: mengungkap aktor intelektual di balik kerusakan hutan, khususnya di Sumatera dan Aceh. Daniel Johan menyatakan bahwa rakyat menunggu langkah konkret pemerintah dalam mengungkap dalang tersebut.
Tuntutan ini dilatarbelakangi oleh dugaan kuat keterkaitan antara pembalakan liar dan alih fungsi hutan secara masif dengan bencana banjir bandang yang belakangan terjadi. Pengungkapan fakta di lapangan dianggap penting untuk memetakan masalah secara utuh.
Daniel menegaskan bahwa pertanyaan mendasar seperti "disebabkan oleh apa, siapa, dan untuk kepentingan siapa" kerusakan hutan itu terjadi harus dijawab dengan bukti hukum yang kuat. Transparansi dalam proses ini sangat dibutuhkan untuk memulihkan kepercayaan publik.
Baca Juga: Quality Time & Slow Travel, Esensi Kemewahan Baru Bagi Keluarga Urban
Proses pengungkapan ini juga diharapkan dapat mengidentifikasi apakah ada kelalaian atau pelanggaran dalam penerbitan izin konsesi oleh pemerintah daerah. Evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola perizinan kehutanan menjadi bagian dari solusi jangka panjang.
Tuntutan ini sekaligus merupakan ujian bagi komitmen pemerintah dalam penegakan hukum lingkungan. Keberanian untuk menyentuh pihak-pihak yang memiliki kepentingan besar di balik bisnis kehutanan akan menjadi penanda keseriusan pemerintah.
Dukungan terhadap penguatan polisi hutan (Polhut) yang juga digaungkan Daniel memiliki korelasi langsung dengan tuntutan ini. Polhut yang kuat diharapkan tidak hanya melakukan pencegahan, tetapi juga membantu mengumpulkan bukti-bukti kuat untuk proses hukum.
Pengungkapan kasus-kasus besar perusakan hutan diharapkan dapat menciptakan efek jera yang lebih luas dibandingkan hanya menangkap pelaku lapangan. Pendekatan yang menyasar pada aktor utama dan pola sistemik dinilai lebih efektif.
Dengan demikian, arahan Presiden untuk menjaga lingkungan diterjemahkan oleh legislatif tidak hanya sebagai seruan moral, tetapi sebagai instruksi untuk melakukan penegakan hukum yang berkeadilan. Isu lingkungan ditempatkan dalam koridor hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.