Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus memperkuat kolaborasi dalam perlindungan dan pengelolaan ekosistem kawasan tumbuhan pesisir laut atau mangrove dengan Negara Jerman.
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, di Samarinda pada hari Senin, menjelaskan bahwa kerja sama antara Kaltim dan Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit atau GIZ Jerman dilaksanakan dalam berbagai bidang, termasuk pengembangan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan, penerapan sertifikasi ISPO dan RSPO, serta pengelolaan kawasan mangrove.
"Pada tanggal 3 Juli 2025, GIZ bersama Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, dan Gubernur Kaltim dijadwalkan mengunjungi Desa Pela, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara, untuk melihat langsung Pesut Mahakam," kata Sri Wahyuni saat menerima Konsul Kerja Sama Pembangunan, Kedutaan Besar Republik Federal Jerman di Indonesia, ASEAN, dan Timor Leste, Mr. Oliver Hoppe, di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Kantor Gubernur Kaltim.
Kunjungan kerja Mr. Oliver Hoppe di Provinsi Kaltim bertujuan untuk memperkuat kerja sama pembangunan GIZ-ProMangrovePeat, yang merupakan proyek kolaborasi antara Pemerintah Republik Federal Jerman dan Pemerintah Republik Indonesia, dalam perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, dengan fokus kegiatan di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Sri Wahyuni menyatakan bahwa transisi pemerintahan saat ini dengan pemerintahan sebelumnya tidak mengurangi kerja sama dengan GIZ sedikit pun.
"Bahkan salah satu misi dari Pak Gubernur Kaltim adalah bagaimana membangun desa, karena daerah-daerah ekosistem yang dilindungi ini terletak di wilayah pedesaan," ujarnya.
Selanjutnya, perwakilan Republik Federal Jerman juga menanyakan apakah ada dampak dari pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Sepaku.
"Kami sampaikan bahwa pembangunan IKN sangat berdampak positif secara ekonomi bagi Provinsi Kaltim," ucap Sri.
Terakhir, Sri Wahyuni menjelaskan upaya Pemprov Kaltim dalam menyeimbangkan pembangunan dengan aspek ekonomi dan lingkungan.
"Kami sampaikan semua, termasuk Peraturan Gubernur yang membatasi eksploitasi di kawasan yang merupakan daerah dengan nilai konservasi karbon tinggi, dan nilai tersebut tidak boleh dirusak. Salah satu kebijakan ini mungkin belum ada di tempat lain," kata Sri Wahyuni.
Baca Juga: Analisis Pemicu Bencana Di Sumut: Cuaca Ekstrem Dan Kerusakan Lingkungan
Tag:
Penulis: Seraphine Claire