Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menegaskan bahwa instalasi nuklir di Iran tidak boleh diserang dalam kondisi apa pun, karena hal tersebut dapat membahayakan keselamatan manusia dan merusak lingkungan hidup. Menurut juru bicara Kemlu RI, Rolliansyah Soemirat, dalam konferensi pers daring di Jakarta pada hari Rabu, pernyataan ini sejalan dengan regulasi yang ditetapkan oleh Badan Energi Atom Internasional (IAEA) dan telah disepakati oleh semua negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). "Ancaman serangan terhadap instalasi nuklir di Iran jelas mengancam keselamatan warga sipil, termasuk WNI, dan berpotensi menyebabkan bencana kemanusiaan," kata Rolliansyah. Oleh karena itu, Kemlu RI terus aktif menyampaikan posisi Indonesia dalam berbagai pertemuan di IAEA yang sedang berlangsung mengenai isu ini, ujar pria yang akrab disapa Roy. "Yang lebih mengkhawatirkan adalah bahwa serangan atau ancaman serangan terhadap instalasi nuklir dapat membahayakan rezim pengaturan non-proliferasi senjata nuklir, yang saat ini dijunjung tinggi oleh semua negara pihak dalam traktat non-proliferasi senjata nuklir," tambah Roy. Sebelumnya, Israel melancarkan serangan terhadap Iran pada Jumat (13/6) dini hari dengan tujuan untuk menghentikan program nuklir negara tersebut dengan menargetkan tiga fasilitas nuklir utama Iran, yaitu Natanz, Isfahan, dan Fordow, serta sejumlah ilmuwan terkemuka yang terlibat dalam penelitian dan pengembangan nuklir. Direktur Jenderal IAEA, Rafael Mariano Grossi, menyatakan bahwa tingkat radiasi di luar instalasi nuklir Natanz dan fasilitas lainnya di Isfahan terlihat normal. Namun, Direktur Jenderal IAEA tersebut memperingatkan bahwa peningkatan ketegangan militer “meningkatkan kemungkinan terjadinya pelepasan radiologi.” Gross menekankan pentingnya bagi IAEA untuk mendapatkan informasi teknis yang tepat waktu dan teratur mengenai fasilitas dan lokasi masing-masing. Dia juga menegaskan bahwa tanpa informasi tersebut, IAEA “tidak dapat melakukan penilaian yang akurat mengenai kondisi radiologi dan potensi dampaknya terhadap populasi serta lingkungan, dan tidak dapat memberikan bantuan yang diperlukan.