Sebanyak 222 Koperasi Merah Putih (KPM) telah terbentuk di 214 desa dan 17 kelurahan di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dan Musyawarah Kelurahan Khusus (Muskelsus).
"Alhamdulillah, puji syukur kami panjatkan, saat ini kami dapat menginformasikan bahwa percepatan pembentukan KMP di seluruh Kabupaten Kapuas telah difasilitasi di 214 desa dan 17 kelurahan dengan capaian seratus persen," ungkap Kabid Kelembagaan Masyarakat dan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kapuas, Syaiful Fajeri, di Kuala Kapuas pada hari Selasa.
Dia menjelaskan bahwa dari 214 desa tersebut, terdapat 18 desa yang melakukan pembentukan KPM gabungan. Hal ini disebabkan oleh aturan yang mengharuskan desa dengan jumlah penduduk kurang dari lima ratus untuk bergabung dengan desa terdekat dalam pembentukan KPM. Dengan demikian, total KPM yang terbentuk menjadi 222.
Untuk 18 desa gabungan tersebut, di antaranya adalah Desa Sidomulyo dan Rantau Jaya dari Kecamatan Mantangai, Desa Lawang Tamang dan Karetau Manta'a dari Kecamatan Mandau Talawang, Desa Pantai dan Teluk Hiri dari Kecamatan Kapuas Barat, serta Desa Hurung Pukung dan Penda Muntei dari Kecamatan Kapuas Tengah.
Selanjutnya, terdapat Desa Manis dan Karukus dari Kecamatan Kapuas Tengah, Desa Saka Binjai dan Sumber Mulya, Desa Suka Reja dan Suka Mukti, Desa Bina Karya dan Bina Mekar dari Kecamatan Kapuas Murung, serta Desa Rahung Bungai dan Hurung Tabungan dari Kecamatan Kapuas Hulu.
Dengan terbentuknya KPM di seluruh desa dan kelurahan di wilayah setempat, organisasi perangkat daerah (OPD) teknis yang berhubungan dengan Koperasi akan memberikan pendampingan dan pembinaan kepada KMP yang telah terbentuk tersebut.
"Kami, atas nama Dinas PMD Kapuas, mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Bapak Bupati Kapuas, Pak Sekda, Pimpinan OPD terkait, para Camat, TAPM dan PD/PLD, Notaris, serta khususnya Kades dan Lurah atas dukungan fasilitas yang telah diberikan dalam pelaksanaan Musdesus dan Muskelsus yang telah berjalan dengan baik, lancar, dan sukses," ungkapnya.
Ia menambahkan, berdasarkan data statistik di situs resmi merahputih.kop.id, bahwa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Kapuas, terdapat 97 koperasi yang statusnya sudah berbadan hukum.
"Sisanya sedang dalam proses pembuatan Akta Pendirian Koperasi di hadapan Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) yang telah ditunjuk," kata Syaiful.
Baca Juga: OJK Dorong Peran Mahasiswa UMSU Sebagai Agen Inklusi Keuangan Di Masyarakat
Tag:
Penulis: Nora Jane