OJK Dan BPN Kolaborasi Wujudkan Digitalisasi Dokumen Pertanahan

Selasa, 18 November 2025

    Bagikan:
OJK berkolaborasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam mewujudkan digitalisasi dokumen pertanahan. Sinergi antar lembaga ini diharapkan dapat mempercepat implementasi kebijakan.

JAKARTA - Keberhasilan implementasi digitalisasi dokumen pertanahan untuk penyaluran kredit sangat bergantung pada kolaborasi yang solid antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kedua lembaga tersebut saat ini tengah menyiapkan kerangka kerja sama yang komprehensif untuk memastikan integrasi sistem berjalan optimal.

Kepala BPN, Suyus Windayana, menyambut baik inisiatif OJK ini dan menyatakan kesiapan lembaganya untuk mendukung penuh. "Kami telah memulai proses digitalisasi di internal BPN. Kini tinggal menyelaraskan dengan kebutuhan perbankan melalui koordinasi dengan OJK," ujarnya dalam pertemuan koordinasi di Jakarta.

Kolaborasi ini mencakup harmonisasi data, standarisasi prosedur, dan pembangunan interface yang memungkinkan akses terbatas dan aman bagi perbankan. BPN akan memastikan bahwa data yang tersedia akurat dan terupdate, sementara OJK akan mengatur aspek penggunaannya dalam sistem perbankan.

Tidak hanya dengan BPN, OJK juga melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta lembaga terkait lainnya untuk memastikan seluruh aspek regulasi dan teknis dapat berjalan selaras. Pendekatan multi-stakeholder ini diharapkan dapat mengakomodir semua kepentingan sekaligus menjaga keamanan sistem.


Baca Juga: OJK Dorong Peran Mahasiswa UMSU Sebagai Agen Inklusi Keuangan Di Masyarakat


Tag:


    Bagikan:

Penulis: Nora Jane


Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.