CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Kepala Bea Cukai: Waktu Tinggal Di Pelabuhan RI Menurun Menjadi 2,7 Hari

Kamis, 08 Mei 2025

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, mengungkapkan bahwa waktu bongkar muat di pelabuhan, yang dikenal sebagai dwelling time, berhasil ditekan menjadi 2,77 hari pada Maret 2025. Sebelumnya, dwelling time untuk impor sempat meningkat menjadi 3,52 hari pada tahun 2024. "Pada tahun 2024, terjadi sedikit peningkatan menjadi 3,52 hari dari 2,99 hari pada tahun 2023, namun hingga Maret 2025, kami bersama otoritas pelabuhan dan bandara berhasil mengembalikannya ke level 2,77 hari," kata Askolani dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI di gedung DPR RI, Rabu (7/5/2025). Askolani juga menjelaskan bahwa proses mendapatkan izin dari instansi pemerintah, atau custom clearance, telah dipercepat. "Rata-rata waktu yang dibutuhkan mencapai 0,5 hari, ini merupakan tugas utama kami di kepabeanan untuk terus konsisten dalam meningkatkan efisiensi waktu pelayanan impor," tambahnya. Sementara itu, untuk ekspor, dwelling time pada tahun 2024 tercatat mencapai 3,04 hari dengan custom clearance yang hanya memerlukan 0,001 hari. "Kolaborasi dengan para pelaku kegiatan ekspor sangat penting untuk bersama-sama melakukan efisiensi dan perbaikan proses bisnis guna menurunkan dwelling time baik untuk impor maupun ekspor," pungkasnya.



Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.