Pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Prof. Hibnu Nugroho, berpendapat bahwa penerapan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) sebaiknya dihapuskan karena tidak sejalan dengan hak asasi manusia (HAM) dan dapat menghambat hak warga negara untuk mendapatkan pekerjaan.
"Dari perspektif hak asasi manusia, SKCK sangat merugikan," ujarnya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada hari Sabtu.
Oleh karena itu, ia menyatakan dukungannya terhadap usulan penghapusan layanan penerbitan SKCK yang selama ini disediakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
SKCK berfungsi sebagai catatan yang menunjukkan bahwa individu tersebut berperilaku baik dan tidak pernah terlibat dalam tindakan kriminal, berdasarkan data dari kepolisian.
Menurutnya, penerapan SKCK membatasi hak asasi manusia dan sangat merugikan, terutama bagi mantan narapidana yang ingin mencari pekerjaan yang layak.
Ia menambahkan bahwa perilaku pencari kerja seharusnya dapat dinilai saat mereka menjalani wawancara, apakah mereka sesuai atau tidak dengan kriteria yang ditetapkan oleh perusahaan.
Bahkan, kata dia, SKCK dapat menjadikan stigma negatif bagi orang-orang yang mempunyai catatan-catatan negatif karena pernah melakukan tindak kriminal atau kejahatan.
Padahal, lanjut dia, belum tentu pekerjaan yang diinginkan orang itu selaras dengan apa yang dilakukan ataupun pekerjaan tersebut selaras dengan penggunanya
"Jangan sampai orang mau berusaha, sudah mendapatkan stigma negatif dulu, itu yang tidak boleh. Padahal saat sekarang, mantan narapidana kasus korupsi boleh mencalonkan diri dalam pilkada, kenapa mantan narapidana lainnya harus terkendala dalam mencari pekerjaan karena adanya catatan negatif dari kepolisian," kata Hibnu menegaskan.
Sebelumnya, Kementerian HAM berkirim surat kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang berisi usulan agar SKCK dihapus karena dinilai berpotensi menghalangi hak asasi warga negara.
Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM Nicholay Aprilindo mengatakan surat tersebut ditandatangani oleh Menteri HAM Natalius Pigai dan telah dikirim ke Mabes Polri pada Jumat (21/3).
"Alhamdulillah tadi Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk melakukan pencabutan SKCK dengan kajian yang kami telah lakukan secara akademis maupun secara praktis," kata Nicholay.
Dia menjelaskan usulan tersebut muncul setelah Kementerian HAM melakukan pengecekan ke berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) di sejumlah daerah. Dalam kunjungan tersebut, ditemukan narapidana residivis.
Mantan narapidana kembali mendekam di penjara akibat kesulitan dalam mencari pekerjaan setelah dibebaskan dari lembaga pemasyarakatan, sehingga mereka terpaksa mengulangi tindakan melanggar hukum. Mereka menghadapi kendala karena adanya syarat SKCK yang diperlukan dalam proses lamaran kerja.
Nicholay menjelaskan bahwa meskipun mantan narapidana memiliki SKCK, dokumen tersebut mencantumkan keterangan bahwa mereka pernah menjalani hukuman. Hal ini membuat perusahaan atau tempat kerja lainnya enggan untuk menerima mantan narapidana.
Baca Juga: Analisis Pemicu Bencana Di Sumut: Cuaca Ekstrem Dan Kerusakan Lingkungan
Tag:
Penulis: Seraphine Claire