BPJS Kesehatan Memastikan Bahwa Status Kepesertaan Para Korban Pemutusan Hubungan Kerja Di Sritex Tetap Aktif

Selasa, 04 Maret 2025

    Bagikan:
(ANTARA/Aris Wasita)

BPJS Kesehatan menegaskan bahwa kepesertaan para korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dari PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex masih terdaftar aktif hingga saat ini.

Oleh karena itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Debbie Nianta Musigiasari, menyampaikan di Solo, Jawa Tengah, pada hari Selasa bahwa para korban PHK Sritex akan tetap menerima jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Setelah kami melakukan pengecekan pada data masterfile, status kepesertaan JKN bagi pekerja PT Sritex masih tercatat aktif, termasuk seluruh anggota keluarga inti -suami/istri, dan maksimal tiga anak- yang terdaftar," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa mereka berhak mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia juga menjelaskan bahwa jaminan pelayanan kesehatan bagi pekerja yang mengalami PHK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor: 59 Tahun 2024 mengenai Perubahan Ketiga Peraturan Presiden Nomor: 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Sehubungan dengan hal tersebut, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan PT Sritex dan pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa semua pekerja PT Sritex yang terkena PHK tetap dapat memperoleh jaminan pelayanan kesehatan.

"Saat ini, kami terus berkomunikasi dengan PT Sritex dan pihak-pihak terkait, seperti kurator, Satgas Sritex, serta Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo untuk memastikan kepesertaan JKN pasca-PHK ini," tuturnya.

Pekerja PT Sritex yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akan tetap menerima jaminan layanan kesehatan melalui Program JKN.

Di sisi lain, perusahaan mengingatkan seluruh pekerja PT Sritex untuk secara aktif memeriksa status keanggotaan JKN mereka melalui Aplikasi Mobile JKN atau melalui layanan administrasi di Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165.

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, bagi pekerja yang terkena PHK dan belum mendapatkan pekerjaan baru dalam waktu lebih dari satu bulan, mereka diwajibkan untuk melakukan reaktivasi jaminan kepada BPJS Kesehatan setiap bulan, dengan syarat menunjukkan surat keterangan belum bekerja, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK).


Baca Juga: Analisis Pemicu Bencana Di Sumut: Cuaca Ekstrem Dan Kerusakan Lingkungan


Tag:


    Bagikan:

Penulis: Seraphine Claire


Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.