Perbaikan Layanan Ekspor Dan Impor Barang Kiriman Berdasarkan PMK 4/2025

Rabu, 26 Februari 2025

    Bagikan:
(Antara)

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan dan memperjelas regulasi terkait impor-ekspor barang kiriman.

PMK 4/2025 merupakan revisi kedua dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 mengenai Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

Peraturan yang ditetapkan pada 6 Januari 2025 ini akan mulai diberlakukan tiga bulan setelah tanggal pengundangannya, yaitu pada 5 Maret 2025.

Untuk memastikan implementasi PMK berjalan dengan baik dan efektif, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berkomitmen agar setiap elemen dalam organisasi memiliki pengetahuan dan pemahaman yang seragam.

"Oleh karena itu, selama masa transisi dari peraturan lama ke peraturan baru, kami telah melaksanakan internalisasi kepada unit-unit vertikal," ungkap Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto.

Selain melakukan internalisasi, DJBC juga aktif menyosialisasikan peraturan ini kepada para pemangku kepentingan, termasuk penyelenggara pos yang ditunjuk atau PPYD (Penyelenggara Pos yang Melakukan Pembayaran Kewajiban Pabean), Perusahaan Jasa Titipan (PJT), serta masyarakat umum.

Selain memperbaiki peraturan yang ada sebelumnya, terdapat beberapa faktor yang mendasari penerbitan peraturan ini. Salah satunya adalah kebutuhan untuk menyederhanakan pungutan fiskal terhadap impor barang kiriman, guna mendukung proses bisnis yang memerlukan kecepatan layanan.

Faktor lain yang menjadi latar belakang adalah pentingnya harmonisasi dengan ketentuan lain, seperti larangan dan/atau pembatasan (lartas) yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.

Di samping itu, terdapat kebutuhan untuk memberikan fasilitas fiskal kepada jemaah haji yang mengalami waktu tunggu yang sangat lama, serta memberikan penghargaan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah mengharumkan nama bangsa melalui pemberian fasilitas fiskal atas barang kiriman yang merupakan hadiah dari perlombaan atau penghargaan internasional. Selain itu, ada urgensi untuk meningkatkan dukungan ekspor dengan membuka skema barang kiriman untuk kegiatan ekspor yang dilakukan oleh perusahaan berfasilitas, serta menyederhanakan ketentuan konsolidasi barang kiriman ekspor.



Baca Juga: OJK Dorong Peran Mahasiswa UMSU Sebagai Agen Inklusi Keuangan Di Masyarakat


Tag:


    Bagikan:

Penulis: Nora Jane


Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.