Pusat Pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK) telah mengambil langkah-langkah pengamanan tambahan terhadap aset negara berupa tanah dan bangunan di Blok 14 (BMN Blok 14), yang selama ini dikenal sebagai Gedung Jakarta Convention Center. Tindakan pengamanan ini dilakukan dengan dukungan dari Aparat Penegak Hukum, termasuk Kepolisian, Tentara Nasional Indonesia, dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Pengamanan BMN Blok 14 merupakan langkah yang diperlukan untuk menegakkan ketentuan Pasal 8.1 yang tidak dipatuhi oleh PT GSP, yaitu kewajiban untuk menyerahkan objek perjanjian Gedung JCC (BMN Blok 14) setelah berakhirnya Perjanjian Kerjasama Bangun Guna Serah pada 21 Oktober 2024.
Proses pengamanan dilaksanakan secara proporsional dengan mengutamakan pendekatan persuasif dan pencegahan terhadap potensi kekerasan. Saat ini, tim PPKGBK telah menguasai seluruh area, baik di luar maupun di dalam BMN Blok 14, sambil memastikan bahwa semua peralatan dan perlengkapan tetap dapat digunakan untuk kegiatan yang biasa dilakukan.
Komitmen terhadap kegiatan yang telah direncanakan dan akan dilaksanakan di BMN Blok 14 tetap dihormati, dan PPKGBK menjamin bahwa acara-acara seperti wisuda, resepsi pernikahan, dan lainnya dapat dilaksanakan sesuai rencana dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan PPKGBK.
Kementerian Sekretariat Negara memberikan dukungan penuh terhadap pengamanan dan penguasaan BMN Blok 14, yang ditunjukkan dengan kehadiran Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, bersama Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, yang secara langsung meninjau BMN Blok 14 untuk memastikan kelancaran pengamanan dan penguasaan tersebut.
Setelah melakukan peninjauan terhadap BMN Blok 14, Wakil Menteri Sekretaris Negara menyampaikan bahwa beliau telah menelaah Perjanjian Kerjasama yang ada dan memastikan bahwa Perjanjian tersebut telah berakhir pada tanggal 21 Oktober 2024, dengan kewajiban untuk menyerahkan BMN Blok 14. Namun, PT GSP masih melanjutkan penyewaan BMN Blok 14 untuk berbagai acara yang berlangsung setelah tanggal berakhirnya Perjanjian.
Untuk mencegah kerugian keuangan negara yang lebih lanjut dan memastikan kelancaran komitmen kegiatan seperti wisuda, pernikahan, dan lain-lain yang telah direncanakan, PPKGBK mengimbau kepada semua pihak yang telah berkomitmen untuk menyelenggarakan acara di BMN Blok 14 agar segera menghubungi Pusat Informasi di Gedung PPKGBK atau menghubungi Ketua Tim Penyusunan Kajian Pengelolaan Aset Blok 14 PPKGBK di nomor telepon 082258939788 atau melalui email di blok14-gscc@gbk.id.
Mengenai Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK)
PPKGBK merupakan Badan Layanan Umum yang bertanggung jawab atas pengelolaan kawasan olahraga terbesar di Indonesia, yang berlokasi di pusat Jakarta. Dengan visi untuk menjadi kawasan olahraga yang modern, ramah lingkungan, dan berstandar internasional, PPKGBK menjadi tuan rumah bagi berbagai acara olahraga, baik nasional maupun internasional, serta mendukung pengelolaan aset negara demi kepentingan publik.
Baca Juga: Analisis Pemicu Bencana Di Sumut: Cuaca Ekstrem Dan Kerusakan Lingkungan
Tag:
Penulis: Seraphine Claire