Menteri ESDM Mengharapkan Kolaborasi Dengan Kanada Dapat Mendukung Pemenuhan Kebutuhan Energi

Sabtu, 28 Desember 2024

    Bagikan:
(Foto: (ANTARA/HO-PT PLN (Persero)))

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menyatakan harapannya bahwa Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) mengenai mineral kritis antara Indonesia dan Kanada dapat berkontribusi dalam memenuhi kebutuhan energi Indonesia yang semakin meningkat.

"Saat ini, kapasitas listrik kita mencapai 91 gigawatt dengan pertumbuhan ekonomi di bawah 6 persen. Presiden Prabowo menargetkan pertumbuhan ekonomi di masa mendatang sebesar 8 persen, sehingga kami memerlukan tambahan 61 gigawatt untuk mendukung pencapaian tersebut," ungkap Bahlil dalam pernyataan resmi yang diterima di Jakarta pada hari Sabtu.

Pernyataan tersebut disampaikan Bahlil sehubungan dengan penandatanganan MoU mengenai mineral kritis antara Indonesia dan Kanada yang dilakukan pada bulan Desember 2024.

Bahlil menjelaskan bahwa MoU ini mencakup beberapa bidang kerja strategis, termasuk penerapan standar lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG), pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) melalui teknologi bersih, serta penguatan perdagangan dan investasi di sektor pertambangan.

Kerja sama ini diharapkan dapat mempercepat transisi energi dan pertumbuhan ekonomi kedua negara. Bahlil juga menekankan pentingnya kolaborasi ini untuk memenuhi kebutuhan energi Indonesia yang terus meningkat.

Bahlil menjelaskan lebih lanjut bahwa saat ini dunia menghadapi tantangan serius akibat pemanasan global yang semakin mengkhawatirkan. Berbagai negara, termasuk Indonesia, telah berkomitmen untuk mencapai emisi nol bersih, dengan target global yang ditetapkan pada tahun 2050.

Indonesia menargetkan pengurangan emisi sebesar 915 juta ton CO2 pada tahun 2030, di mana sektor energi berkontribusi sebesar 358 juta ton. Sementara itu, pada tahun 2023, Indonesia berhasil mengurangi emisi sebesar 128 juta ton.


Baca Juga: OJK Dorong Peran Mahasiswa UMSU Sebagai Agen Inklusi Keuangan Di Masyarakat


Tag:


    Bagikan:

Penulis: Nora Jane


Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.