Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginformasikan bahwa hingga kuartal IV 2024, terdapat 73 lembaga jasa keuangan yang telah mengimplementasikan ISO 37001:2016, yaitu standar internasional untuk Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
"Sampai triwulan keempat 2024, kami mencatat 73 lembaga jasa keuangan yang telah mendapatkan sertifikasi ISO 37001 SMAP. Kami mengapresiasi kerja sama yang telah terjalin dalam upaya pencegahan tindak penyuapan," ungkap Ketua Dewan Audit sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Sophia Issabella Wattimena, di Jakarta pada hari Selasa.
Ia menambahkan bahwa penerapan standar internasional ini oleh pelaku jasa keuangan telah sejalan dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2024 mengenai Penerapan Strategi Anti-Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan (POJK SAF LJK).
Selain itu, ia juga menyarankan agar pelaku jasa keuangan dapat mengadopsi panduan pencegahan korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai langkah untuk mematuhi POJK tersebut.
OJK terus berupaya memperkuat tata kelola di sektor jasa keuangan melalui POJK Nomor 15/POJK.05/2019 tentang Tata Kelola Dana Pensiun dan POJK Nomor 42/POJK.04/2020 mengenai Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Terdapat juga POJK Nomor 17 Tahun 2023 mengenai Penerapan Tata Kelola untuk Bank Umum serta POJK Nomor 15 Tahun 2024 yang mengatur tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank.
Sophia menjelaskan bahwa OJK telah memperoleh sertifikasi ISO 37001:2016 SMAP untuk seluruh unit kerja di OJK pada tahun ini dengan menerapkan empat pilar pedoman strategi anti kecurangan, yaitu assess, prevent, detect, dan respond (identifikasi, cegah, temukan, dan tanggapi).
Ia menambahkan bahwa OJK juga mendapatkan predikat risiko korupsi yang rendah berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilaksanakan oleh KPK. OJK meraih nilai 83,26 pada SPI 2022 dan 85,24 pada SPI 2023, yang berada di atas rata-rata nasional yang hanya mencapai 70,97 dan 71,94.
Untuk meningkatkan integritas OJK, ia menyatakan bahwa saat ini pihaknya sedang berupaya untuk meningkatkan, menyederhanakan, dan mempermudah proses pelaporan gratifikasi internal melalui Sistem Informasi Pelaporan Gratifikasi (SIPEGA) OJK bagi para pegawai lembaga tersebut.
“Beberapa kali rekan-rekan ini meminta bantuan kepada kami agar pelaporannya bisa lebih mudah dan lebih sederhana. Kami sedang dalam proses untuk memperbarui dan meningkatkan aplikasi SIPEGA, dan diharapkan pada tahun 2025 kami dapat menyelesaikannya. Jadi, mohon bersabar sedikit,” tambah Sophia.
Baca Juga: OJK Dorong Peran Mahasiswa UMSU Sebagai Agen Inklusi Keuangan Di Masyarakat
Tag:
Penulis: Nora Jane