Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan sekaligus anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa bank bullion atau bank emas memiliki kemampuan untuk mengintegrasikan ekosistem emas dari hulu hingga hilir.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan usaha bullion mencakup berbagai aktivitas yang berkaitan dengan emas, seperti simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan aktivitas lain yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan.
"Usaha bullion adalah sektor yang memiliki potensi signifikan untuk mengintegrasikan ekosistem emas dari hulu hingga hilir, guna memenuhi beragam kebutuhan yang berbasis emas, mulai dari simpanan, penitipan, pembiayaan, hingga perdagangan emas," ungkap Dian Ediana Rae saat dihubungi ANTARA di Jakarta pada hari Kamis.
Ia berharap bahwa kegiatan usaha bullion dapat memperkuat peran industri perbankan dalam mendukung pengembangan sektor industri pengolahan emas dan produk turunannya.
Potensi bisnis dalam produk emas dianggap masih sangat besar, mengingat Indonesia merupakan salah satu produsen emas utama di dunia, demikian pernyataannya.
Untuk memaksimalkan potensi tersebut, OJK telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 mengenai Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion pada tanggal 18 Oktober 2024.
Penerbitan POJK ini juga merupakan langkah lanjutan dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dian menjelaskan bahwa dengan adanya POJK ini, para pelaku perbankan dan lembaga jasa keuangan (LJK) lainnya dapat menghubungkan ketersediaan dan permintaan emas, termasuk dalam hal monetisasi emas yang masih belum optimal di masyarakat.
"Hal ini dapat menjadi kesempatan untuk memperbesar aset dan meningkatkan kinerja, dengan tetap memperhatikan aspek kehati-hatian," tambahnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan di Jakarta pada hari Senin (9/12) bahwa pihaknya akan mengusulkan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dijadikan bank emas.
Indonesia saat ini memiliki cadangan emas yang signifikan, dengan PT Pegadaian menyimpan sebanyak 70 ton emas. Namun, selama ini, jumlah emas tersebut hanya tercatat dalam bentuk tonase dan tidak dimasukkan ke dalam neraca keuangan bank. Selain itu, Airlangga menyatakan bahwa hilirisasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik berpotensi menghasilkan hingga 60 ton emas setiap tahunnya.
Baca Juga: OJK Dorong Peran Mahasiswa UMSU Sebagai Agen Inklusi Keuangan Di Masyarakat
Tag:
Penulis: Nora Jane