OJK Dianggap Telah Mengambil Langkah Positif Selama Proses Transisi Pengawasan Terhadap Aset Kripto

Rabu, 04 Desember 2024

    Bagikan:
(ANTARA/M. Baqir Idrus Alatas (Muhammad Baqir Idrus Alatas)

Kepala Operasional Upbit Indonesia, Resna Raniadi, menyatakan bahwa langkah-langkah yang diambil oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama proses transisi pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK telah berjalan dengan baik.

Sebagaimana diketahui, pengelolaan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, akan beralih ke OJK mulai Januari 2025 atau paling lambat dua tahun setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

“Langkah-langkah OJK selama masa transisi ini sudah cukup memuaskan, karena kami telah diundang untuk berdiskusi sejak dua bulan lalu,” tuturnya di Jakarta, seperti yang dilaporkan pada hari Rabu.

Dalam diskusi tersebut, terdapat beberapa isu yang dibahas, di antaranya adalah mengenai akun korporat dan pencatatan token. Mengenai akun korporat, ia menjelaskan bahwa saat ini akun tersebut belum diizinkan, namun ia percaya bahwa akun korporat dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perputaran pasar.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Upbit Indonesia sebagai penyedia layanan berharap agar akun korporat dapat diizinkan.

“Hal ini telah didengar dan dipertimbangkan oleh OJK. Jadi, saat ini arahnya menunjukkan bahwa kemungkinan besar akun korporat akan diizinkan,” ungkap Resna.

Mengenai proses listing token, saat ini masih memakan waktu yang cukup lama, yaitu sekitar tiga bulan. Upbit Indonesia berharap agar proses listing token di masa mendatang dapat dilakukan dengan lebih efisien.

“Kami memang beroperasi di sektor yang seharusnya bergerak cepat,” tambahnya.


Baca Juga: OJK Dorong Peran Mahasiswa UMSU Sebagai Agen Inklusi Keuangan Di Masyarakat


Tag:


    Bagikan:

Penulis: Nora Jane


Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.