PMI Manufaktur Terus Mengalami Kontraksi Pada Bulan November, Diperlukan Kebijakan Yang Mendukung Sektor Industri

Senin, 02 Desember 2024

    Bagikan:
(Dok/Kemenperin)

Menjelang akhir tahun 2024, Indeks Manajer Pembelian (PMI) sektor manufaktur Indonesia masih berada dalam kondisi kontraksi pada bulan November, dengan nilai sebesar 49,6, yang menunjukkan sedikit peningkatan dibandingkan PMI manufaktur bulan Oktober 2024 yang tercatat sebesar 49,2. Kondisi kontraksi ini telah berlangsung selama lima bulan berturut-turut sejak bulan Juli 2024.

Menurut rilis dari S&P Global, skor PMI Indonesia mengalami kenaikan kecil sebesar 0,4 poin dibandingkan bulan sebelumnya. Meskipun masih dalam zona kontraksi, peningkatan ini lebih baik dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya seperti Malaysia dan Vietnam, yang masing-masing mengalami penurunan sebesar 0,3 dan 0,4 poin. Kenaikan skor PMI manufaktur Indonesia ini sebagian besar disebabkan oleh ketahanan sektor manufaktur domestik.

"Kami tidak terkejut dengan kondisi indeks PMI manufaktur yang tetap berada di bawah 50, sementara banyak negara ASEAN lainnya mencatatkan indeks PMI di atas 50 atau dalam fase ekspansif. Survei PMI yang dilakukan oleh S&P Global ini ditujukan kepada perusahaan-perusahaan industri yang sudah beroperasi di Indonesia, bukan kepada calon investor. Masih terdapat banyak regulasi yang belum mendukung industri domestik, padahal regulasi tersebut sangat diperlukan oleh sektor manufaktur. Bahkan, regulasi yang ada saat ini justru menyulitkan industri untuk meningkatkan kapasitas produksinya," ungkap Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief, di Jakarta, Senin (2/12).

Di samping itu, masuknya produk jadi impor, baik yang legal maupun ilegal, diduga masih menjadi faktor penyebab kontraksinya PMI manufaktur Indonesia pada bulan November lalu. Pasar domestik telah dibanjiri oleh produk impor tersebut, yang berdampak pada penurunan permintaan terhadap produk dari industri dalam negeri. Hal ini juga dipengaruhi oleh kebijakan relaksasi impor yang telah membuka pintu bagi produk jadi impor dan mengakibatkan banjirnya produk tersebut di pasar Indonesia.

Perbandingan instrumen kebijakan perdagangan yang dimiliki Indonesia dengan negara lain menunjukkan betapa rentannya pasar domestik Indonesia. Trade measures merupakan kebijakan yang diterapkan oleh negara-negara anggota WTO untuk membatasi masuknya produk impor ke pasar domestik mereka.

Indonesia memiliki 207 jenis instrumen ini untuk mengendalikan arus impor ke pasar domestik. Sementara itu, negara anggota WTO lainnya seperti Republik Rakyat Tiongkok dan Amerika Serikat masing-masing memiliki 1.569 dan 4.597 jenis instrumen trade measures. Bahkan di antara negara-negara ASEAN, jumlah instrumen trade measures Indonesia jauh lebih sedikit dibandingkan dengan Thailand, Filipina, dan Singapura yang memiliki masing-masing 661, 562, dan 216 instrumen.

Kementerian Perindustrian terus mendorong penerapan instrumen perlindungan bagi industri dalam negeri yang mengalami kerugian signifikan atau terancam kerugian akibat lonjakan produk impor, sesuai dengan ketentuan World Trade Organization (WTO) mengenai trade remedies, termasuk Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD).

Pentingnya menjaga permintaan di sektor industri sejalan dengan pernyataan Direktur Ekonomi S&P Global Market Intelligence, Paul Smith, dalam rilis S&P Global. Ia menekankan bahwa permintaan merupakan kunci bagi kinerja sektor di masa depan. Tanpa adanya peningkatan penjualan, yang masih jauh dari kepastian meskipun perusahaan optimis, kinerja sektor ini kemungkinan akan tetap tertekan di masa mendatang.

Juru bicara Kementerian Perindustrian menyatakan bahwa permintaan dan peningkatan penjualan harus dipantau dan dijaga, agar dalam kondisi pasar yang lemah, industri dalam negeri dapat dipastikan menjadi tuan rumah di negaranya sendiri. "Kurangi masuknya barang legal yang murah dan terus perangi masuknya barang ilegal," tegasnya.


Baca Juga: Analisis Pemicu Bencana Di Sumut: Cuaca Ekstrem Dan Kerusakan Lingkungan


Tag:


    Bagikan:

Penulis: Seraphine Claire


Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.