Kemenperin Memperkenalkan Peta Jalan Hilirisasi Aspal Buton Guna Mendukung Swasembada Serta Peningkatan Infrastruktur

Sabtu, 09 November 2024

    Bagikan:
(Dok/Kemenperin)

Dalam rangka merayakan 100 tahun Aspal Buton, Kementerian Perindustrian telah meluncurkan Peta Jalan Hilirisasi Aspal Buton. Inisiatif ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menjadikan Aspal Buton sebagai fondasi utama dalam memenuhi kebutuhan aspal nasional, serta mengurangi ketergantungan pada impor. Dengan cadangan aspal alam yang melimpah, Indonesia berpotensi untuk memperkuat sektor infrastruktur dan menciptakan nilai tambah dari sumber daya alam yang dimiliki.

Pengembangan Aspal Buton diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan bagi berbagai sektor di tanah air. "Aspal Buton merupakan aset nasional yang memiliki potensi besar untuk menjadi pilar infrastruktur nasional. Dengan memanfaatkan sumber daya ini, kita dapat meningkatkan kemandirian nasional dalam sektor aspal, mengurangi ketergantungan pada impor, dan menciptakan lapangan kerja baru," ungkap Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT), Reni Yanita, dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (7/11).

Aspal Buton adalah satu-satunya jenis aspal alam di Indonesia dengan cadangan yang sangat besar. Sejak arahan Presiden Joko Widodo pada tahun 2022 untuk mendorong hilirisasi, berbagai kementerian dan lembaga terkait telah berkolaborasi untuk mempercepat pemanfaatan Aspal Buton.

Potensi ini menjadi semakin strategis, mengingat pemerintah berupaya untuk memenuhi sebagian besar kebutuhan aspal nasional melalui sumber daya domestik, sejalan dengan visi swasembada nasional 2030. "Kami berkomitmen untuk terus mengembangkan industri Aspal Buton agar dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian dan pemerataan pembangunan di Indonesia, terutama di wilayah seperti Buton," tambah Ibu Reni.

Kementerian Perindustrian telah meluncurkan Peta Jalan Hilirisasi Aspal Buton di Jakarta beberapa waktu yang lalu. Peta Jalan ini memiliki visi yang ambisius, yaitu menjadikan Aspal Buton sebagai penyedia utama pasokan aspal nasional pada tahun 2030. Untuk mencapai tujuan tersebut, terdapat tiga misi utama yang ditetapkan, yaitu meningkatkan pemanfaatan industri Aspal Buton yang berkualitas, mendorong perkembangan industri aspal murni, dan membangun ekosistem industri yang berkelanjutan.

Melalui inisiatif ini, pemerintah menargetkan peningkatan penggunaan Aspal Buton hingga 90% dari total kebutuhan nasional, pengembangan dua industri pengolahan aspal murni, serta sertifikasi sepuluh pabrik dengan standar industri ramah lingkungan pada tahun 2030.

Saat ini, terdapat 37 pabrik pengolahan Aspal Buton yang tersebar di seluruh Indonesia, memproduksi berbagai jenis produk seperti B5/20, B50/30, CPHMA, pracampur, dan aspal murni, serta menyerap lebih dari 800 tenaga kerja. Namun, selama periode 2019-2023, rata-rata penggunaan Aspal Buton dalam proyek nasional hanya mencapai sekitar 5%, sementara kebutuhan aspal lainnya sebagian besar masih dipenuhi melalui impor. Dengan beroperasinya pabrik-pabrik ini secara optimal, diharapkan substitusi impor dapat meningkat secara signifikan dan berkontribusi pada pengurangan defisit perdagangan.

Untuk mengatasi tantangan rendahnya pemanfaatan Aspal Buton, Kementerian Perindustrian telah melaksanakan berbagai langkah strategis sepanjang tahun 2024. Langkah-langkah tersebut meliputi kegiatan pencocokan bisnis produk dalam negeri, koordinasi Dana Alokasi Khusus dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PUPR, sosialisasi regulasi tata kelola, serta partisipasi dalam Konferensi 12th Malaysian Road Conference & Exhibition 2024. "Selain itu, Kemenperin juga sedang menyusun kajian mengenai teknologi dan keekonomian serta merencanakan revisi standar kualitas nasional (SNI) untuk memastikan mutu produk aspal yang dihasilkan," ungkap Reni.

Pemerintah juga telah menetapkan sejumlah regulasi, seperti Peraturan Menteri PUPR No. 18 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri.


Baca Juga: Analisis Pemicu Bencana Di Sumut: Cuaca Ekstrem Dan Kerusakan Lingkungan


Tag:


    Bagikan:

Penulis: Seraphine Claire


Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.