Bank Indonesia Menyusun Lima Arah Kebijakan Untuk Menjaga Stabilitas Ekonomi

Rabu, 18 September 2024

    Bagikan:
(Gambar: ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)

Bank Indonesia (BI) telah merumuskan lima arah kebijakan yang mencakup kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran, dengan tujuan untuk menjaga stabilitas serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

"Kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran akan terus diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," ungkap Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers mengenai hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI di Jakarta, pada hari Rabu.

Arah kebijakan yang pertama adalah penguatan strategi operasi moneter yang pro-pasar untuk menarik aliran modal asing yang berkelanjutan. Tujuan dari langkah ini adalah untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah serta meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter.

Kebijakan tersebut dilaksanakan dengan menjaga struktur suku bunga di pasar uang rupiah agar tetap menarik bagi aliran masuk portofolio asing ke dalam aset keuangan domestik.

Selanjutnya, BI juga akan mengoptimalkan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI), dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI).

Langkah selanjutnya adalah memperkuat strategi transaksi term-repo dan swap valas yang bersaing, serta memperkuat peran Primary Dealer (PD) untuk meningkatkan transaksi SRBI di pasar sekunder dan transaksi repurchase agreement (repo) di antara pelaku pasar.

Arah kebijakan kedua adalah penguatan strategi stabilisasi nilai tukar rupiah melalui intervensi di pasar valas pada transaksi spot, Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), dan Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder.

Arah kebijakan ketiga mencakup penguatan publikasi asesmen transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) dengan fokus pada suku bunga kredit berdasarkan sektor prioritas yang termasuk dalam Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).

Keempat, perluasan akseptasi digital. Ini dilakukan melalui edukasi kepada merchant QRIS mengenai penggunaan QRIS antarnegara, edukasi penggunaan Kartu Kredit Indonesia (KKI) untuk segmen Pemerintah, serta perluasan digitalisasi transaksi pemerintah daerah melalui penyelenggaraan Rapat Koordinasi Nasional Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) 2024.

Terakhir, penguatan struktur industri dalam rangka implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 melalui peningkatan pelaksanaan sertifikasi kompetensi di bidang sistem pembayaran.


Baca Juga: OJK Dorong Peran Mahasiswa UMSU Sebagai Agen Inklusi Keuangan Di Masyarakat


Tag:


    Bagikan:

Penulis: Nora Jane


Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.