Dampak Positif Dari Insentif Membuat Pangsa Pasar Kendaraan Hybrid Toyota Mencapai 60 Persen

Rabu, 19 Maret 2025

    Bagikan:
(ANTARA/Pamela Sakina)

Insentif untuk kendaraan hybrid memberikan pengaruh positif yang signifikan terhadap industri otomotif di Indonesia, terutama bagi PT Toyota-Astra Motor (TAM) yang aktif memperkenalkan teknologi gabungan antara listrik dan bensin. Pabrikan asal Jepang ini menguasai lebih dari 60 persen pangsa pasar.

“(Insentif hybrid) sangat berpengaruh, terlihat dari peningkatan pasar. Jika kita fokus pada HEV (Hybrid Electric Vehicle), penjualannya juga meningkat, hingga Februari kami telah menjual lebih dari 6.500 unit,” kata Direktur Pemasaran PT TAM, Jap Ernando Demily, di Jakarta, Selasa (18/3).

Ernando menambahkan bahwa saat ini Toyota memiliki pangsa pasar nasional sebesar 33 persen, sedangkan untuk produk hybrid, pabrikan ini menguasai lebih dari 60 persen pangsa pasar.

Innova Zenix Hybrid dan Yaris Cross Hybrid, menurut Ernando, merupakan penyumbang utama dalam penjualan mobil hybrid Toyota.

"Pangsa pasar kami masih lebih dari 33 persen, bahkan untuk segmen hybrid mencapai lebih dari 60 persen," tambahnya.

Selanjutnya, perusahaan berencana untuk terus menerapkan strategi “multi-pathway” dengan menawarkan berbagai teknologi kendaraan, termasuk BEV, hybrid, serta teknologi lainnya seperti hidrogen dan bahan bakar fleksibel.

“Pada akhirnya, pasar yang akan menentukan, dan Toyota berkomitmen pada pendekatan multi-pathway untuk mengurangi emisi karbon dengan menyediakan berbagai alternatif teknologi kendaraan,” ujar Ernando.

Kebijakan insentif untuk mobil hybrid sebelumnya sangat dinantikan oleh sektor otomotif nasional, agar dapat mengikuti perkembangan mobil listrik murni atau BEV (Battery Electric Vehicle).

Meskipun terdapat sedikit perdebatan tahun lalu terkait penggunaan bensin pada mobil hybrid, pemerintah akhirnya memutuskan untuk memberikan insentif bagi mobil hybrid sebagai bagian dari program Low Carbon Emission Vehicle (LCEV).

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025, yang akan mulai berlaku pada 4 Februari 2025.

Secara keseluruhan, diharapkan kebijakan insentif untuk mobil hybrid ini dapat mendorong transisi menuju sistem transportasi yang lebih berkelanjutan, mendukung perkembangan industri otomotif, serta berkontribusi dalam pengurangan emisi karbon di Indonesia.


Baca Juga: Wuling Darion Bukti Komitmen Investasi Dan Inovasi Teknologi Hijau Di Indonesia


Tag:


    Bagikan:

Penulis: Maya Kirana


Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.