Dalam situasi kelesuan pasar otomotif nasional, keberadaan insentif pajak dari pemerintah sangat diperlukan. Menurut analisis Pengamat Otomotif LPEM Universitas Indonesia (UI), Riyanto, insentif dalam sektor otomotif dapat meningkatkan penjualan mobil baru.
LPEM Universitas Indonesia menghitung bahwa jika opsi pajak diterapkan di seluruh wilayah, dengan tarif PKB maksimum sebesar 1,2 persen dan BBNKB 12 persen, total pajak mobil akan meningkat menjadi 48,9 persen dari harga, dibandingkan dengan sebelumnya yang hanya 40,25 persen. Hal ini menyebabkan harga mobil baru mengalami kenaikan sebesar 6,2 persen.
Riyanto juga menyatakan bahwa dengan elastisitas -1,5, penjualan mobil diperkirakan akan menurun sebesar 9,3 persen, menjadi sekitar 780 ribu unit pada tahun 2025.
Salah satu alternatif insentif yang dapat dipertimbangkan oleh pemerintah adalah pemberian diskon PPnBM untuk kendaraan berpenggerak 4x2 yang memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) lebih dari 80 persen, serupa dengan kebijakan yang diterapkan pada tahun 2021. Dengan adanya diskon PPnBM sebesar 5 persen, yang berarti tarif PPnBM menjadi 10 persen, harga kendaraan dapat mengalami penurunan sebesar 3,6 persen, yang berpotensi meningkatkan permintaan tambahan sebanyak 53.476 unit.
Selanjutnya, dengan penerapan diskon PPnBM sebesar 7,5 persen, harga mobil dapat mengalami penurunan sebesar 5,3 persen, yang diiringi dengan tambahan permintaan sebanyak 80.214 unit. Jika diskon PPnBM ditingkatkan menjadi 10 persen, harga mobil akan turun sebesar 7,1 persen, yang berpotensi memicu tambahan permintaan sebanyak 106.592 unit. Terakhir, dengan penerapan PPnBM 0 persen, harga mobil dapat turun hingga 10,7 persen, yang akan mendorong tambahan permintaan mencapai 160 ribu unit.
"Ini adalah simulasi kami jika insentif diberikan, bahkan jika PPnBM ditetapkan menjadi 0 persen, pasar diperkirakan akan tumbuh hingga 16 persen," ungkap Riyanto dalam diskusi mengenai Prospek Industri Otomotif 2025 dan Peluang Insentif dari Pemerintah di Kantor Kementerian Perindustrian Jakarta pada Selasa (14-1-2025).
Pemberian insentif ini diprediksi akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian. Kontribusi industri otomotif, baik secara langsung maupun tidak langsung, terhadap produk domestik bruto (PDB) diperkirakan akan mencapai Rp177 triliun dengan tarif PPnBM 10 persen, Rp181 triliun dengan PPnBM 7,5 persen, Rp185 triliun dengan PPnBM 5 persen, dan Rp194 triliun dengan PPnBM 0 persen, jika dibandingkan dengan skema business as usual yang hanya mencapai Rp168 triliun.
Selain itu, diperkirakan akan ada penambahan tenaga kerja di sektor otomotif sebanyak 7.740 orang dengan tarif PPnBM 10%, diikuti oleh 11.611 orang (PPnBM 7,5%), 15.481 orang (PPnBM 5%), dan 23.221 orang (PPnBM 0%). Sementara itu, dampak tambahan tenaga kerja dalam perekonomian (multiplier) diperkirakan mencapai 15.790, 23.685, 31.581, dan 47.371 orang, dengan tarif PPnBM masing-masing 10%, 7,5%, 5%, dan 0%.
Riyanto juga mengusulkan agar PPnBM untuk mobil murah tahun ini dapat dikembalikan menjadi 0 persen dari yang saat ini sebesar 3 persen. Selain itu, insentif PPnBM untuk mobil pertama sebaiknya dipertimbangkan, bersamaan dengan lokalisasi, ekspor, dan penelitian serta pengembangan, karena hal ini akan memberikan dampak positif bagi industri otomotif.
Baca Juga: Wuling Darion Bukti Komitmen Investasi Dan Inovasi Teknologi Hijau Di Indonesia
Tag:
Penulis: Maya Kirana