Rayen Pono Menyatakan Bahwa Permintaan Maaf Ahmad Dhani Tidak Tulus: Dia Terlalu Sombong

Kamis, 08 Mei 2025

Rayen Pono berpendapat bahwa permintaan maaf Ahmad Dhani tidak tulus setelah dinyatakan melanggar kode etik anggota dewan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Rabu, 7 Mei 2025. Dalam permohonan maafnya, Dhani menyatakan bahwa pernyataannya mengenai marga Pono adalah sebuah kesalahan verbal. Rayen juga menilai bahwa permohonan maaf tersebut tidak ditujukan secara khusus kepadanya, melainkan hanya sebagai formalitas setelah adanya keputusan MKD. "Ahmad Dhani tidak meminta maaf kepada saya, dia hanya meminta maaf di media, dan permintaan maaf itu muncul karena ketaatannya kepada MKD, yang memerintahkan dia untuk meminta maaf," ungkap Rayen Pono saat dihubungi oleh awak media baru-baru ini. "Permintaan maaf itu tidak muncul dari kesadaran bahwa dia telah melakukan kesalahan," tambahnya.

Sehubungan dengan hal ini, Rayen akan melanjutkan proses hukum yang sedang berlangsung di Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan diskriminasi ras dan etnis. "Proses ini akan terus berlanjut, permintaan maaf tidak akan menghentikan proses hukum, kecuali kami mencabut laporan," ujarnya. Pelantun Cinta Dari Timur tersebut secara terbuka menyatakan bahwa ia tidak menerima permohonan maaf dari Dhani. Ia juga memahami karakter Ahmad Dhani dengan baik. "Saya yakin tidak akan ada permintaan maaf dari Ahmad Dhani, orang yang sombong seperti dia tidak akan meminta maaf, jadi dia lebih memilih untuk menjalani proses ini daripada meminta maaf kepada saya," tambahnya. "Dia tidak menyebutkan nama saya, hanya menyebutkan terlapor, jadi Dhani tidak akan meminta maaf," lanjut Rayen. Untuk informasi, Rayen Pono bersama tim kuasa hukumnya telah melaporkan Ahmad Dhani ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Senayan, Jakarta, pada hari ini, Kamis (24/4/2025). Aduan tersebut merupakan respons terhadap pernyataan musisi yang menyebutkan marganya dengan nama "Porno", yang dianggap tidak mencerminkan sikap baik sebagai anggota dewan.

Rayen Pono juga telah melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Mabes Polri pada hari Rabu, 23 April 2025. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 23 April 2025. Adapun pasal yang dituduhkan Rayen kepada Ahmad Dhani adalah Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 315 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP serta Pasal 16 juncto Pasal 1 huruf (b) UU RI No 40 tahun 2008 mengenai Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.


Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.